Suara.com - Razman Arief Nasution, salah satu pengacara tersangka Irman Gusman sedang berupaya mengajukan penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Penangguhan penahanan diajukan karena kondisi kesehatan Irman sekarang dinilai lemah.
"Penangguhan penahanan diajukan dan kita tunggu bagaimana responnya. Karena kita dapat informasi dari dalam kondisinya masih sangat lemah," kata Razman di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2016).
Razman menyadari peluang mendapatkan penangguhan penahanan tipis.
"Meskipun tipis harapannya, kita tetap tunggu responnya, karena sudah diajukan," kata Razman.
KPK menangkap Razman karena diduga menerima suap sebesar Rp100 juta dari bos distributor gula CV Semesta Berjaya Xavierandy Sutanto dan istri: Memi. Penyuapan dilakukan agar Irman mau membantu mendapatkan kuota impor gula untuk didistribusikan ke Sumatera Barat.
Ketiga orang itu, sekarang ditetapkan menjadi tersangka.
Irman dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Xaveriandy dan Memi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.