Akhirnya, Irman Gusman Diberhentikan dari Ketua DPD

Selasa, 20 September 2016 | 15:12 WIB
Akhirnya, Irman Gusman Diberhentikan dari Ketua DPD
Ketua DPD Irman Gusman keluar dari gedung KPK usai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah memutuskan menerima keputusan Badan Ke‎hormatan DPD mengenai sanksi pemberhentian kepada Irman Gusman dari jabatan ketua dewan. Irman dinonaktifkan karena diduga menerima suap dari bos distributor gula CV Semesta Berjaya Xavierandy dan istri: Memi sebesar Rp100 juta untuk membantu kuota gula impor dari Bulog untuk didistribusikan ke Sumatera Barat.

"Keputusan BK itu final dan mengikat, soal administrasi kita kembalikan ke BK. Dan masih ada peluang kalau perlu rehabilitasi. Untuk sekarang (Irman) nonaktif dulu," kata Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad sebelum menutup rapat paripurna, Selasa (20/9/2016).

Keputusan diambil setelah DPD menerima dua surat. Surat pertama tentang penetapan tersangka dari KPK. Surat datang dari kuasa hukum Irman Gusman tentang penundaan proses ‎di DPD karena keluarga Irman ingin melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka.

Farouk menilai keputusan BK sudah tepat karena, antara lain berlandaskan Pasal 54 Tata Tertib DPD bahwa seseorang ketua atau wakil DPD diberhentikan ketika menjadi tersangka. Dasar lain diatur dalam Pasal 119 Tata Tertib DPD.

‎"Kita sepakati, kita sudah menerima masukan ini. Apa yang diputuskan BK tidak salah," kata dia.

Dalam rapat paripurna tadi, muncul beragam pendapat. Sebagian menginginkan Irman segera dicopot. Sebagian mengingatkan dewan jangan buru-buru mencopot Irman lantaran masih ada proses hukum, yaitu praperadilan.‎

Farouk menjelaskan Irman hanya dinonaktifkan sebagai ketua DPD, namun tidak sebagai anggota. Jika gugatan praperadilan Irman dikabulkan pengadilan, dia akan direhabilitasi.

"Kita akan lakukan rehabilitasi atau peninjauan kembali, jadi sangat terbuka. Karena kami harus menghormati (proses praperadilan)," kata dia.

Siapa pengganti Irman setelah dinonaktifkan, Irman mengatakan: "Nantilah (pengganti Irman). (Ketua) itu kolektif kolegial. Saya wakil ketua satu, beliau (GKR Hemas) wakil ketua dua, jadi segala sesuatu kita itu, kan."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI