Suara.com - Irman Gusman menolak dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah. Irman sudah diputuskan oleh Badan Kehormatan DPD untuk tidak lagi menduduki jabatan tersebut.
Irman sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Mana ada orang bersedia dicopot," kata Kuasa hukum Irman, Tommy Singh di Gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2016).
Tommy enggan bicara secara detail sikap Irman soal pencopotan jabatannya sebagai ketua DPD. Dia menjelaskan, Irman masih fokus pada kasusnya di KPK.
"(Irman) nggak cerita. Dia kan fokus ini (perkara) saja," kata Tommy.
Senin (19/9/2016) kemarin, Badan Kehormatan DPD mencopot jabatan Irman Gusman sebagai ketua DPD. Penentuan itu dilakukan setelah mendengar masukan dari pakar dan praktisi hukum.
Pemberhentian itu dilakukan lantaran Irman telah terbukti melanggar kode etik dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai Ketua DPD. Selain itu, dia dianggap telah mencemarkan lembaga DPD.Pemberhentian itu sesuai dengan pasal 52 ayat (3) huruf c tata tertib DPD. DPD masih mencari pengganti Irman.