Suara.com - Ahmad Khan Rahami, lelaki yang ditangkap sebagai tersangka pengeboman di Manhattan dan New Jersey sepanjang akhir pekan, ternyata sebelumnya pernah berurusan dengan hukum. Rahami pernah ditangkap atas tuduhan menikam seseorang di bagian kaki dan kepemilikan senjata api secara ilegal pada tahun 2014.
Kendati demikian, seperti dikutip dari Dailymail.com, jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut, melepaskannya. Padahal, polisi yang meringkusnya memperingatkan bahwa Rahami adalah orang yang berbahaya.
Rahami ditangkap dalam baku tembak di Linden, New Jersey, pada hari Senin. Rahami dituduh memasang sejumlah bom rakitan di kawasan Chelsea, Manhattan, yang melukai 29 orang pada Sabtu malam. Ia juga memasang bahan peledak di sebuah stasiun kereta di Elizabeth, New Jersey, yang kemudian dilumpuhkan oleh pihak berwajib pada hari Minggu.
Berdasarkan surat tuntutan yang didapat oleh Dailymail, Rahami, imigran asal Afghanistan yang dinaturalisasi menjadi warga Amerika Serikat, lelaki ini pernah ditangkap karena melakukan penyerangan dan kepemilikan senjata.
Pada 22 Agustus 2014, Rahami ditangkap atas aksi kekerasan dan kepemilikan senjata ilegal. Ia dituding menikam kaki Nasim Rahami, seorang lelaki yang diduga saudara lelaki Rahami. Kasus tersebut digolongkan sebagai kasus kekerasan rumah tangga.
Petugas yang menangkap Rahami mengatakan ia adalah sosok yang berbahaya bagi dirinya sendiri, bagi orang lain, maupun properti. Kendati demikian, Rahami lolos dari jeratan hukum.
Rahami datang ke Amerika sebagai pencari suaka pada tahun 1995. Ketika itu usianya masih tujuh tahun.
Selepas SMA, Rahami bekerja di restoran masakan ayam keluarga di Elizabeth, New Jersey, sejak tahun 2001. (Dailymail)
Ternyata Pelaku Bom New York Pernah Tikam Orang, Tapi Dilepas
Ruben Setiawan Suara.Com
Selasa, 20 September 2016 | 13:59 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI