Kasus Ijon di Dinas Pendidikan, KPK Periksa Lima Tersangka

Selasa, 20 September 2016 | 13:54 WIB
Kasus Ijon di Dinas Pendidikan, KPK Periksa Lima Tersangka
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan suap Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lain pada Pemerintahan Kabupaten Banyuasin. Untuk itu, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka adalah Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Umar Usman, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Darus Rustami, Kasie Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sutaryo, dan pemilik CV Putra Pratama (PP) Zulfikar Muharam.

"Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (20/9/2016).

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian dan lima orang lainnya sebagai tersangka.

Yan Anton diduga menerima suap Rp1 miliar dari Zulfikar dengan menjanjikan proyek-proyek di Disdik dan dinas lainnya. Dia diduga turut melibatkan para anak buahnya dalam ijon proyek-proyek berujung suap tersebut.

KPK kemudian menjerat Yan Anton, Umar, Darus, Sutaryo, dan Kirman selaku penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 5 ayat 1 kesatu KUHP. Sementara Zulfikar selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13‎ UU Tipikor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI