Suara.com - Hakim anggota Binsar Gultom mengaku karena dilaporkan Aliansi Advokat Muda Indonesia dan Persatuan Bantuan Hukum Indonesia ke Komisi Yudisial dengan tuduhan melakukan pelanggaran kode etik hakim saat menyidangkan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Namun ada lagi yang tidak mengenakan semalam saya dengar dari PH (penasihat hukum) Jessica yang melaporkan majelis ke KY lagi. (Terkait apa?) Saya tidak tahu," kata Hakim Binsar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2016).
Laporan kedua lembaga terpisah dengan laporan pengacara Jessica sebelumnya dalam kasus yang sama. Laporan dari pengacara Jessica sekarang telah dicabut.
Terkait laporan Aliansi Advokat Muda Indonesia dan Persatuan Bantuan Hukum Indonesia, pengacara Jessica membantah terlibat.
Binsar mengatakan pengacara Jessica justru siap bersaksi untuk meringankan jika nanti tiga hakim diperiksa KY.
"Tapi Pak Otto Hasibuan menangkis hal itu tidak benar ada bahkan dari tim kuasa hukum itu kami tahu ada laporan yang tidak baik, menyudutkan, mendiskreditkan suatu pihak, itu dilaporkan lagi ke KY. Makanya siap bersaksi katanya PH (penasehat hukum) dari Jessica bahwa itu bukan atas prakarsa mereka," katanya.
Hakim Binsar meminta masyarakat tetap mempercayai penegak hukum yang sedang mengadili kasus kematian Mirna. Hakim, kata Binsar, tetap bersikap netral.
"Kami mengimbau, persidangan ini kan sebentar lagi kan pemeriksaan terdakwa. Perkara ini cukup mengundang perhatian publik bukan hanya Indonesia juga dunia. Kami akan berusaha sebaik mungkin untuk menyelesaikan mengadili perkara ini secara adil, netral," kata Binsar.
Sebelumnya, Ketua AAMI Rizky Sianipar menilai hakim cenderung memihak Mirna.
"Kami persoalkan masalah kewibawaan hakim dan persidangan yang sakral. Karena harusnya ini menjadi momentum sebagai pendidikan ke masyarakat umum mengenai peradilan yang cepat, sederhana, dan ringan serta peradilan yang tidak memihak," kata Rizki, Senin (19/9/2016) kemarin.