Suara.com - Hakim anggota Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Binsar Gultom mengatakan tim kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, telah mencabut laporan ke Komisi Yudisial. Hakim tadinya dilaporkan karena dianggap melanggar kode etik karena tidak bersikap netral.
"Waktu itu saya dilaporkan agar diganti sebagai salah satu anggota majelis kasus Jessica. Namun, kami tidak mempersoalkan masalah itu, tapi ternyata ada surat yang kami tidak menduga, kemarin baru kami terima ini, surat pencabutan dari penasihat hukum terdakwa Jessica," kata Binsar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2016).
Dengan pencabutan laporan tersebut, kata Binsar, permasalahan telah selesai.
"Oleh karena itu kami menyatakan secara resmi teka-teki persoalan permasalahan pengaduan tersebut kami nyatakan sudah selesai," kata Binsar.
Surat pemberitahuan pencabutan laporan ke KY juga telah diterima Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pontas Effendy dan Ketua Majelis Hakim Kisworo.
"Saya juga memberikan penjelasan ini kepada pemirsa sudah atas persetujuan ketua PN Jakpus, humas, dan ketua majelis saya karena ini menyangkut katakan pribadi saya yang diserang, makanya saya menyampaikan itu supaya clear semua," kata dia.