Kasus Korupsi Gedung IPDN, KPK Periksa Sejumlah Saksi dari Swasta

Selasa, 20 September 2016 | 12:08 WIB
Kasus Korupsi Gedung IPDN, KPK Periksa Sejumlah Saksi dari Swasta
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Kabupaten Agam, Sumatera Barat Tahun 2011. Dalam kasus yang melibatkan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom, KPK memeriksa sejumlah saksi dari pihak swasta pada hari ini.

Mereka adalah Adi Wibowo, Agus Sujatmiko, Arifin, Adi Wibowo, Priyono, Ari Priyo Widagyo, Slamet Sunaryo, Adi Priyo Widagdo.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (20/9/2016).

Selain pegawai swasta, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai negeri sipil. Mereka adalah Didiet Arief Akhdiyat sebagai pengelola teknis Ditjen Cipta Karya dan Yusnadewi.

Dalam kasus ini, KPK sudah menggarap sejumlah saksi, baik itu dari PT Hutama Karya, dari Kemendagri dan juga beberapa dari pihak lainnya.

Untuk diketahui, ‎KPK dalam kasus ini sudah memeriksa puluhan saksi. Bahkan, KPK pernah memeriksa 42 saksi di Kampus IPDN, Baso, Kabupaten Agam, secara maraton pada 17 Maret-23 Maret 2016. Pemeriksaan 42 saksi itu dilakukan sebagai langkah efektifitas dan efisiensi. Sebab, semua saksi tinggal di Sumbar, sehingga akan memakan waktu dan tenaga jika semuanya dipanggil ke Jakarta.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom dan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.

Kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN Kabupaten Agam yang diresmikan Mendagri era Gamawan Fauzi pada 2013 silam tersebut. Akibat perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 huruf a atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.





BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI