Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan tidak akan menghambat proses hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal yang diduga menerima suap sebesar Rp365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Susanto terkait penjualan gula tanpa SNI. Buntut dari penelusuran kasus itu pula yang kemudian menyeret Ketua DPD Irman Gusman dalam kasus dugaan menerima suap Rp100 juta dari penyuap yang sama.
"Kalau betul, cukup bukti dan fakta ya silakan (diproses hukum). Kami tidak akan menghalangi proses hukum di KPK, kalau salah ya salah, benar ya dibela. Itu prinsip," kata Prasetyo kepada wartawan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Saat ini, Kejaksaan Agung belum menjatuhkan sanksi kepada Farizal. Jaksa Agung Bidang Pengawasan masih akan memeriksa yang bersangkutan. Jika terbukti bersalah, Farizal bisa diberhentikan sebagai jaksa.
"Itu nanti (sanksi), dinonaktifkan, diberhentikan sementara dulu. Kalau sudah terdakwa, baru diberhentikan permanen," ujar dia.
Kejagung sekarang sedang menunggu hasil penyidikan KPK.
"Kami masih menunggu hasil lebih lanjut," tutur dia.
"Kalau betul, cukup bukti dan fakta ya silakan (diproses hukum). Kami tidak akan menghalangi proses hukum di KPK, kalau salah ya salah, benar ya dibela. Itu prinsip," kata Prasetyo kepada wartawan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Saat ini, Kejaksaan Agung belum menjatuhkan sanksi kepada Farizal. Jaksa Agung Bidang Pengawasan masih akan memeriksa yang bersangkutan. Jika terbukti bersalah, Farizal bisa diberhentikan sebagai jaksa.
"Itu nanti (sanksi), dinonaktifkan, diberhentikan sementara dulu. Kalau sudah terdakwa, baru diberhentikan permanen," ujar dia.
Kejagung sekarang sedang menunggu hasil penyidikan KPK.
"Kami masih menunggu hasil lebih lanjut," tutur dia.