Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly mengatakan bahwa Pemerintah hingga saat ini masih membahas draf Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu. Setelah rampung draf tersebut segera diserahkan ke DPR RI untuk dibahas untuk menjadi Undang-undang.
"Drafnya masih dibahas oleh Mendagri," kata Yasonna kepada wartawan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2019).
Dia menuturkan, Kementeriannya telah memberikan masukan untuk sinkronisasi rancangan undang-undang tersebut. Namun ia enggan menjelaskan apa isi usulan Pemerintah tersebut.
Leading sektornya Pak Mendagri, kami hanya membantu saja," ujar dia.
Saat ditanya apakah dalam rancangan tersebut dibahas berapa jumlah parliamentary threshold atau ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilihan umum dan presidential threshold (ambang batas pencapresan), ia enggan menjelaskan. Menurutnya hal itu akan dibahas di parlemen nanti.
"Belum, nanti kan perdebatannya di DPR, baik ide tentang parliamentary threshold, pembagian kursi, kemudian apakah perlu presidential threshold akan lebihbanyak dibicarakan di DPR. Tapi perdebatan serunya itu di parlemen, konsepnya seperti apa di parlemen. Karena ini menyangkut parpol, di situ saja nanti kita lihat seperti apa?" tutur dia.
Dia memastikan bahwa usulan Pemerintah dalam rancangan tersebut adalah hal yang netral.
"yang netral-netral saja," kata dia.