Pengacara Jessica Sengaja Atur 'Head to Head' Para Ahli

Selasa, 20 September 2016 | 09:06 WIB
Pengacara Jessica Sengaja Atur 'Head to Head' Para Ahli
Terdakwa Jessica Kumala Wongso dan pengacara Otto Hasibuan di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (15/8). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan sengaja menghadirkan para saksi ahli yang memiliki kapabilitas yang dianggap mumpuni di bidangnya guna mematahkan argumentasi dari para saksi ahli yang sebelumnya telah dihadirkan jaksa penuntut umum di persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

"Jadi gini ya, kalau kalian ikuti terus apa yang saksi mereka buat selalu kita bikin pembandingnya, jadi semua kita coba head to head, dan semua head to head ternyata saksi kita itu bisa mematahkan saksi mereka. Dan tidak hanya mematahkan saja tapi dengan argumentasi yang sangat kuat," kata Otto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016) malam.

Menurut Otto tiga saksi ahli yang boyong ke sidang ke22 kasus Kopi Maut Mirna sudah diatur untuk bisa head to head dengan ahli dari jaksa. Kata Otto, tiga saksi ahli yakni Dewi Taviana Walida, Agus Mauludi dan Eva Achjani Zulfa dihadirkan untuk mematahkan pendapatan saksi ahli dari Jaksa seperti ahli Psikologi Antonia Ratih Andjayani, Ali Kriminologi dari UI TB Ronny Rahman Nitibaskara dan Ahli Psikologi UI Sarilito Wirawan Sarwono.

"Ratih dimentahkan oleh si Dewi, ibu Eva mematahkan dengan punyanya Pak Ronny kemudian bapak Agus mematahkan punya Pak Sarlito," kata Otto.

Lebih lanjut, Otto juga menyinggung pendekatan yang digunakan ahli Krimonologi dari jaksa untuk menganalisa gestur Jessica juga telah dimentahkan saksi ahli

"Nah ternyata semua ilmu-ilmu yang dibuat mereka, termasuk oleh Pak Ronny itu jelas sudah mengatakan itu kan video science juga bukan science yang sesungguhnya. Dan lagi pak Ronny membuat kesimpulan berdasarkan fisiognomi nah kemudian itu sudah dipatahkan juga," kata dia.

Otto juga menambahkan saksi ahli jaksa yakni dokter Forensik RS Polri Slamet Purnomo yang sebelumnya memberikan keterangan di persidangan juga telah dimentahkan oleh  keterangan beberapa saksi ahli seperti ahli patologi Forensik Djaja Surya Atmadja, ahli patologi forensik dari Australia Beng Beng Ong dan Ahli toksikologi kimia Budiawan serta ahli patologi anatomi, Gatot Susilo Lawrence.

"Slamet untuk ahli dokternya dipatahkan. Ini sudah digagalkan sudah dihancurkan saksi kita, itu ada Beng Ong, ada Pak Djaja, Gatot, Pak Budiawan jadi secara kualitas dan kuantitas itu juga bisa dipatahkan," kata Otto.

"Jadi saya kira clear ya kalau kita melihat dari urutan-urutannya semua saksi fakta tidak ada melihat, semua saksi ahli sudah dipatahkan oleh ahli kita," imbuhnya.

Selain itu, Otto juga menganggap semua bukti yang dipegang jaksa seperti hasil pemeriksaan jenazah Mirna dan rekaman CCTV belum bisa menunjukkan jika Jessica sebagai pembunuh Mirna.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI