Jaksa penuntut umum menuding tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala telah mengarahkan ketiga ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan ke-22 kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Sebab, kesimpulan yang disampaikan para saksi ahli di hadapan Majelis Hakim dianggap tidak objektif sebagaimana data-data yang diperoleh jaksa.
"Ahli-ahli yang dihadirkan oleh pihak penasehat hukum mendasarkan kepada sebuah data-data yang parsial saja, yang sesuai arahan ataupun keinginan dari PH, sehingga kesimpulan-kesimpulan umum adalah kesimpulan yang bersikap subyektif," kata Jaksa Ardito Muwardi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016) malam.
Menurut Ardito, pihaknya maupun Majelis Hakim telah menanyakan data-data yang dianalisa ketiga saksi ahli tersebut untuk membuat kesimpulan. Namun, dia menilai ada kecederungan ahli tersebut hanya menganalisa dari data yang diberikan tim kuasa hukum Jessica sehingga kesimpulan yang disampaikan di dalam sidang bersifat subjektif yang bersebrangan dengan fakta-fakta yang berkaitan dengan kasus kematian Mirna.
Pihak Jessica dalam sidang ini telah menghadirkan tiga saksi ahli. Mereka adalah dua ahli psikologi Agus Mauludi dan Dewi Taviana Walida serta Eva Achjani Zulfa yang merupakan ahli kriminologi.
"Jika penilaian itu didasarkan data yang tidak hanya diberikan oleh PH (Penasehat Hukum) bagaimana kesimpulannya? Tadi ahli mungkin dihadirkan untuk menjawab apa yang sudah disimpulkan oleh PH tetapi berusaha dibunyikan oleh PH," kata Ardito.
Meski tak secara gamblang mengatakan keterangan saksi ahli telah direkayasa. Namun Ardito meyakini kesimpulan yang disampaikan saksi ahli bertujuan agar tidak memberatakan proses hukum yang tengah membelit Jessica.
"Ya itu pun mungkin (direkayasa) kalaupun anda yang berbicara silahkan, tapi ya artinya bagi saya ya diarahkan untuk apa yang sepertinya kesimpulan (yang) dibunyikan oleh Penasehat hukum," katanya.