"Kalau terdakwa ini diam, apakah disimpulkan pada umumnya, orang itu pasti menolong. Kalau tidak menolong tidak lazim?" kata Otto.
"Kalau secara saint, saya kembali apakah ada studi melakukan itu. Apakah ada kecelakaan orang harus menolong, apakah tidak menolong," kata Agus.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung.