BK Resmi Copot Irman Gusman dari Ketua DPD

Senin, 19 September 2016 | 22:23 WIB
BK Resmi Copot Irman Gusman dari Ketua DPD
Badan Kehormantan DPD menggelar jumpa pers di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, usai resmi mencopot Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD. [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Kehormatan (BK) DPD memutuskan memberhentikan ‎Irman Gusman ‎dari jabatan Ketua DPD RI. Keputusan ini diambil setelah BK melakukan sidang, Senin (19/9/2016) malam.

"Keputusannya cuma satu, Irman Gusman diberhentikan dari Jabatan Ketua DPD RI," kata Ketua BK DPD AM Fatwa kepada media usai sidang di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dia mengatakan, keputusan ini diambil setelah meminta pandangan dua orang Pakar Hukum Tata Negara, yaitu Refly Harun dan Zain Badjeber, serta Setjen DPD Sudarsono.

Dasar pemberian sanksi ini, kata Fatwa, adalah Pasal 52 Tata Tertib DPD yang menyebutkan Ketua dan/atau Wakil Ketua DPD akan diberhentikan berstatus tersangka dalam pidana.‎

Dia mengatakan, etika yang dilanggar Irman adalah mencederai lembaga negara dan menyalahgunakan kewenangannya sebagai Ketua DPD untuk memperoleh keuntungan pribadi.‎

‎AM Fatwa menegaskan, sanksi yang diberikan ini masuk ke dalam ranah etik. BK DPD, sambungnya, tidak memasuki ranah pidana yang sedang berproses di KPK.

Dalam sidang tadi, Ahli Tata Negara memberikan masukan supaya BK DPD memberikan keputusan setelah adanya surat resmi dari KPK. AM Fatwa mengatakan, putusan BK DPD tidak memerlukan surat tersebut.

‎‎"Tidak dibutuhkan, sekarang keluarga sudah menerima surat penahanan jadi sudah jelas," tuturnya.

Keputusan ini akan dibawa ke dalam Rapat Paripurna DPD, besok. Dalam paripurna ini, Fatwa menambahkan, juga akan dibahas soal pengganti Irman. Dia mengatakan, proses penggantian jabatan Ketua DPD akan diserahkan dalam rapat Paripurna itu.

"Besok ada sidang paripurna, biarlah sidang paripurna (yang memutuskan)," tuturnya.‎

Dia menambahkan, meminta masyarakat untuk tidak memberikan penilian negatif terhadap DPD. Sebab, kasus korupsi bisa menimpa siapa saja. Dia pun memohon supaya masyarakat bertindak biasa saja untuk sanksi yang diberikan BK DPD ini.

"Kami mohon publik agar memberikan penilaian lembaga kami dengan adil dan objektif. Bahwa, siapapun boleh saja terjadi (terlibat kasus korupsi). Karena itu, mohon tidak harus ditanggapi dengan berlebihan, biasa saja. Dan, ini murni mengenai etik," tutur dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI