Hakim anggota Binsar Gultom bertanya kepada saksi ahli kriminologi Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa mengenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan jaksa penuntut umum kepada Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
"Karena jaksa berani menurunkan pasal 340, jaksa harus bisa membuktikan itu. Hakim juga akan menilai unsur adanya perencanaan tersebut. Pasal 340 apakah di sana ada motif?" kata Binsar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016) malam.
Kemudian Eva menjawab pertanyaan hakim. Menurutnya penggalian motif sangat penting untuk menjelaskan apakah ada niatan membunuh.
"Saya kira motif mempermudah kita mencari niat. Pelaksaanan dilakukan persiapan apa yang menunjukkan delik. Hal-hal apa saja yang dipertimbangan delik itu terjadi apa tidak. Ada hal-hal yang harus dipertunjukan," kata Eva.
Hakim Binsar kemudian menanyakan lagi apakah mungkin penyebab terjadinya tindak pidana karena ada kesempatan yang muncul.
"Kejahatan itu bisa terjadi bila ada kesempatan, kalau tidak ada motif, tidak ada faktor penyebab, walau ada kesempatan tidak mungkin terjadi," kata Binsar
Eva menilai harus dipertimbangkan dengan berbagai kasus lain untuk mendalami perihal pertanyaan hakim soal kemungkinan kesempatan bisa dijadikan alasan pelaku melakukan tindak pidana. Sebab, dia mengaku tidak punya data yang kuat untuk menjawab pertanyaan Binsar.
"Apakah ada kasus lain sebagai pembanding? Sepuluh kasus misalnya. Saya tidak punya data statistik terhadap pertanyaan itu," kata Eva.