Bagaimana Nasib Irman Gusman, Ini Pandangan Dua Pakar Hukum

Siswanto | Bagus Santosa
Bagaimana Nasib Irman Gusman, Ini Pandangan Dua Pakar Hukum
Sidang kode etik yang diselenggarakan Mahkamah Kehormatan DPD dalam kasus Irman Gusman [suara.com/Bagus Santosa]

Sidang kode etika tetap bisa dilakukan tanpa perlu menunggu surat dari KPK.

Selain menetapkan ketiga orang tersebut menjadi tersangka, KPK juga menetapkan jaksa penuntut umum Kejaksaan tinggi Sumatera Barat Farizal menjadi tersangka. Dia mengurus kasus Xaviandry di pengadilan. Farizal juga berperan sebagai penasihat hukum Xaviandry.

"KPK juga menetapkan FZL sebagai tersangka. Dia adalah seorang jaksa yang juga menjadi penasihat hukum XSS. Dia juga membantu untuk menyusun eksepsi XSS," kata Agus.

Baca Juga: KPU Tetapkan Hasil PSU DPD RI Sumbar: Eks Koruptor Irman Gusman Lolos ke Senayan