Malam ini, Badan Kehormatan DPD sidang kode etik untuk menindaklanjuti kasus Ketua DPD Irman Gusman yang kini ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Irman ditahan KPK karena kasus dugaan menerima suap dari pemilik perusahaan distributor gula CV Semesta Berjaya Xavierandy Sutanto dan istri, Memi, sebesar Rp100 juta, pada Sabtu (17/9/2016) lalu. Mereka diduga menyuap Irman agar mau membantu mendapatkan jatah gula impor dari Bulog untuk didistribusikan ke Sumatera Barat.
Sidang kode etik menghadirkan pakar hukum tata negara Refly Harun dan Zain Badjeber, juga Sekretaris Jenderal DPD Sudarsono.
Sidang dipimpin oleh Ketua BK DPD A. M. Fatwa didampingi dua wakil: Suhao Ismy dan Husaeni Rani. Sedangkan anggota yang hadir, hanya tujuh dari 11 anggota, yaitu Juniwati T. Masjchun Sofwan, Ahmad Kanedi, Andi Surya, Eni Sumarni, Budiono, Antung Fatmawati, Novita Anakotta, dan Mervin I. S. Komber.
Awalnya, sidang berlangsung secara tertutup selama 20 menit. Namun, saat pemaparan Refly Harun, sidang dibuat terbuka.
Selain menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka, KPK juga menetapkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal. Dia juga disuap oleh penyuap yang sama.
"KPK juga menetapkan FZL sebagai tersangka. Dia adalah seorang jaksa yang juga menjadi penasihat hukum XSS. Dia juga membantu untuk menyusun eksepsi XSS," kata Agus.