Aliansi Advokat Bantah Adu Domba Jaksa dan Pengacara Jessica

Senin, 19 September 2016 | 20:12 WIB
Aliansi Advokat Bantah Adu Domba Jaksa dan Pengacara Jessica
Terdakwa Jessica Kumala Wongso dan pengacara Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/9). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketua Aliansi Advokat Muda Indonesia Rizki Sianipar membantah ingin mengadu domba jaksa penuntut umum dan pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan cara melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tengah menyidangkan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke Komisi Yudisial dengan tuduhan pelanggaran kode etik.

"Kami di sini tidak ada kepentingan di antara kedua belah pihak yang berperkara. Kami murni melakukannya untuk menegakkan peradilan," kata Rizki melalui pesan elektronik kepada wartawan, Senin (19/9/2016).

Ketiga hakim yang dilaporkan ke KY yaitu ketua majelis hakim Kisworo, hakim anggota Binsar Gultom dan  Partahi Tulus Hutapea.

Rizki mengaku melaporkan ketiga hakim karena menganggap mereka cenderung memihak Mirna.

"Kami persoalkan masalah kewibawaan hakim dan persidangan yang sakral. Karena harusnya ini menjadi momentum sebagai pendidikan ke masyarakat umum mengenai peradilan yang cepat, sederhana, dan ringan serta peradilan yang tidak memihak," kata dia.

Rizki menilai persidangan yang tidak netral patut dipertontonkan kepada khalayak.

"Kami selaku aliansi dan praktisi hukum sangat kecewa dengan apa yang dipertontonkan karena beberapa pelanggaran yang dilakukan dan dipertontonkan seolah-seolah itu benar dan secara langsung menghilangkan wibawa hakim," kata dia.

Rizki menyebut pasal yang diduga dilanggar para hakim.

"Kami mendapati beberapa pelanggaran kode etik yaitu salah satunya mengenai asas praduga tak bersalah pada pasal 5 ayat 2 huruf a. Dan juga KUHAP Pasal 166 yaitu mengenai pelanggaran yang tidak boleh dilakukan hakim," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI