Suara.com - Saksi ahli kriminologi Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa menyebutkan tiga ciri penjahat, ketika dihadirkan sebagai saksi ahli oleh pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso di sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).
"Pada umumnya, tipe-tipe penjahat itu ada born criminal, insane criminal, dan tipe criminaloid," kata Eva.
Tipe criminaloid, kata Eva, termasuk golongan terbesar penjahat yang terdiri dari orang-orang yang tidak punya ciri-ciri fisik yang khas.
Penjahat yang masuk kategori criminaloid dapat melakukan kejahatan dengan sangat kejam.
"Mereka punya susunan mental dan emosional sedemikian rupa sehingga dalam keadaan tertentu mereka bisa melakukan sesuatu yang sangat kejam dan jahat," kata dia.
Namun untuk memutuskan seseorang masuk tipe penjahat yang mana, Eva mengatakan harus dilakukan analisis yang secara mendalam.
"Seperti melihat gestur. Seorang kriminolog dalam mencari tahu soal gestur, perlu dibantu oleh psikolog, yang lebih paham dan menguasai tentang gestur," kata Eva.