Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengizinkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengelola terminal bus tipe A.
"Jadi terminal Pulogebang kan sudah dibangun DKI, nanti kita buat regulasi dan aturannya, DKI mengoperasikan," ujar Budi setelah rapat tertutup dengan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).
Sebelumnya, Ahok telah mengajukan permintaan kepada Ignasius Jonan ketika masih menjabat menteri perhubungan untuk mengelola terminal tipe A. Namun permohonan tersebut ditolak Jonan.
Ketika itu, Jonan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU tersebut tertulis bahwa pengelolaan terminal bus tipe A harus diserahkan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan.
Agar terminal tipe A bisa dikelola oleh pemprov DKI, Budi akan mengeluarkan peraturan menteri.
"Bahwasanya ada peraturan yang masih kurang, nanti kita buat peraturan menteri. Karena pada dasarnya khusus untuk Jakarta untuk mengelola dan memiliki," kata dia.
Berdiri di samping Budi, Ahok mengatakan pemerintah DKI sudah mengeluarkan uang banyak untuk pengelolaan terminal tipe A.
"Karena kalau di daerah kan memang menteri yang bangun. Kalau ini kami yang bangun, aset juga punya kami (DKI) kan. Nggak (bertentangan dengan UU), karena memang ada UU berikutnya. Kan DKI ini pengecualian," kata Ahok.
Terminal tipe A berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota antar provinsi dan angkutan lintas batas antar negara, angkutan antar kota dalam provinsi, angkutan kota serta angkutan pedesaan.
Terminal tipe A yang akan dikelola Pemprov DKI, di antaranya Terminal Pulogebang, Kampung Rambutan, dan Pulogadung. Meski dikelola oleh DKI, regulasi dan pengawasan tetap di tangan pusat.
"Tapi petunjuk, standar dari menhub," kata Ahok.