Suara.com - Pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Sordame Purba, mencecar saksi ahli kriminologi Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa mengenai dari gerakan tubuh dapat menandakan seorang melakukan tindak pidana.
Pertanyaan Sordame untuk mencari tahu kebenaran dari kesimpulan yang disampaikan saksi ahli kriminologi UI Ronny Rahman Nitibaskara yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin sebelumnya.
"Ahli (Ronny) terdahulu membuat persidangan ini menjadi ramai. Apakah itu bisa diketahui seseorang kriminolog dapat menilai dari gesture tubuh bahwa seseorang itu adalah seorang penjahat. Bahwa terdakwa (Jessica) ini seorang pembunuh?" kata Sordame dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).
Eva mengatakan kriminologi merupakan salah satu ilmu yang digunakan untuk mencari motif seseorang melakukan tindak kejahatan. Namun, kata dia, kriminologi tidak bisa untuk melakukan pembuktian soal tindakan pelaku kejahatan.
"Namun yang dimaksudkan itu tidak masuk dalam ranah hukum pembuktian," kata Eva.
Tak puas dengan jawaban saksi ahli, Sordame meminta penjelasan Eva mengenai materi kasus yang menjerat Jessica. Yakni mengenai gerakan tubuh dan perilaku Jessica yang terekam CCTV kafe Olivier.
"Bagaimana kalau pendapat kriminolog berdasarkan apa yang dilihat dari CCTV dan gesture, apakah terdakwa Jessica terlihat sudah melakukan tindak kejahatan?" kata Sordame.
Eva mengaku tidak bisa menjawab.
"Mohon maaf pak hakim, saya tidak bisa menjawab," kata Eva.
Sordame mengatakan keterangan saksi ahli sangat dibutuhkan untuk meyakinkan majelis hakim.