Kriminolog Ini Tak Berani Simpulkan Jessica Pembunuh atau Bukan

Senin, 19 September 2016 | 17:42 WIB
Kriminolog Ini Tak Berani Simpulkan Jessica Pembunuh atau Bukan
Persidangan terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (18/8). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah menghadirkan saksi ahli psikologi Universitas Indonesia Dewi Taviana Walida, pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso mendatangkan saksi ahli kriminologi UI Eva Achjani Zulfa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).

Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum Jessica, bertanya tentang apakah ilmu kriminologi bisa membaca perilaku seseorang.

Eva menjelaskan ilmu kriminologi hanya dapat digunakan untuk mencari motif dugaan tindak pidana.

“Kita harus tahu motif apa seseorang melakukan perbuatan itu, adakah kesempatan dia melakukan itu, bagaimana. Kriminologi hanya sebatas itu, tidak sampai pembuktian, karena itu bukan ranahnya lagi,” kata Eva.

Otto kemudian meminta penjelasan mengenai pendekatan fisiognomi yang digunakan ahli kriminologi dari T. B. Ronny Rahman Nitibaskara untuk menanalisa Jessica ketika dihadirkan jaksa penuntut umum di pengadilan tempo hari.

“Fisiognomi itu memang ilmu filsafat wajah atau membaca karakter seseorang dari wajah. Tapi ini beda dengan kriminologi,” kata Eva.

Otto juga menanyakan potensi dugaan tindak pidana berdasarkan pengamatan rekaman CCTV, apakah bisa dianalisa menggunakan pendekatan fisiognomi atau tidak.

“Kalau ada CCTV digunakan teori fisiognomi dan gesture, lalu disimpulkan dia penjahat. Bagaimana?” kata Otto.

“Tidak lagi, barangkali masih boleh dipakai, tapi mungkin hanya sekedar mengetahui potensi siapa yang melakukan kejahatan,” Eva menjawab.

Otto kemudian mempertanyakan analisa Ronny yang meyakini Jessica membunuh Mirna.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI