Dituduh Tercemar Bakteri, Ini Kata Pemilik Bebiluck

Senin, 19 September 2016 | 17:29 WIB
Dituduh Tercemar Bakteri, Ini Kata Pemilik Bebiluck
Makanan pendamping ASI 'Bebiluck' yang digerebek BPOM di Kawasan Pergudangan Taman Tekno, Tangerang Selatan, Minggu (18/9/2016), karena tak memiliki izin edar..
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito mengatakan bahwa produk Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MPASI) merek Bebiluck di produksi secara tidak higienis.

Hal ini disampaikannya setelah melakukan peninjauan terhadap pabrik Bebiluck milik CV Hassana Babyfood Sejahtera di Kawasan Pergudangan Taman Tekno, Tangerang Selatan, Minggu (18/9/2016).

"Dari cara pembuatan tidak higienis, itu dari kasat mata saja kami bisa lihat. Dan hasil uji lab hanya menegaskan bahwa benar terdapat cemaran bakteri E. Coli dan Coliform yang berbahaya bagi bayi," ujar Penny pada temu media di gedung BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta, Senin (19/9/2016).

Menurutnya, hasil laboratorium yang menunjukkan adanya cemaran bakteri dalam produk MPASI Bebiluck dapat berbahaya jika dikonsumsi bayi berusia 6 bulan hingga 2 tahun yang merupakan golongan rentan.

"MPASI adalah produk berisiko tinggi sehingga membutuhkan prosedur khusus untuk produksi dan izin edarnya. Namun disayangkan mereka tidak mengurus izin edar kepada BPOM sehingga kami melakukan tindak tegas dengan menyegel pabrik tersebut," tambahnya.

Sementara itu Lutfil Hakim pemilik merek dagang Bebiluck bersikeras bahwa produknya diproduksi melalui standar keamanan pangan yang dipahaminya. Bahkan ia menyebut, hasil uji laboratorium yang dilakukannya terhadap MPASI Bebiluck, tidak mengandung bakteri berbahaya yang disebutkan BPOM.

"Kami telah melakukan uji lab dan hasilnya negatif. Sejauh ini juga belum ada konsumen yang komplain. Kami menjamin bahwa proses produksi sudah dilakukan sesuai prosedur sesuai pemahaman kami. Tapi ke depan kami akan mengacu pada standar BPOM," sambung Lutfil.





BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI