Suara.com - Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak terpengaruh dengan adanya laporan tuduhan pelanggaran kode etik oleh Aliansi Advokat Muda Indonesia ke Komisi Yudisial (KY).
"Kami nggak kenal orang ini jadi mudah-mudahan yang mulia nggak terpengaruh," kata Otto dalam sidang di PN Jakpus, Senin (19/9/2016).
Dia menuding ada pihak yang bermain dalam pelaporan tiga hakim kasus kematian Wayan Mirna Salihin tersebut agar memberatkan kasus yang tengah membelit Jessica.
"Kami nggak tahu apa ada yang main dalam perkara ini," ujar Otto.
Mendengar hal tersebut, Hakim Anggota Binsar Gultom meminta semua masyarakat tetap sabar dan tidak mengganggu jalannya persidangan.
"Kami menghimbau masyarakat supaya peradilan ini fair jangan lapor melapor nggak jelas. Saya takut nanti jadi contempt of court," ucap Hakim Binsar.
Terkait adanya gangguan tersebut, Hakim Binsar mengaku, akan menyerahkan ke pihak kepolisian.
"Kami ingin serius menangani kasus ini sebaik mungkin, kalau ada intrik-intrik ini malah mengganggu. Kita serahkan kepada polisi," pungkasnya.