Pascadigerebek, Produsen Bebiluck Janji Patuhi BPOM

Senin, 19 September 2016 | 17:09 WIB
Pascadigerebek, Produsen Bebiluck Janji Patuhi BPOM
Lutfil Hakim, pemilik merek dagang Bebiluck dalam konferensi pers di gedung BPOM, Senin (19/9/2016)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemilik merek dagang Bebiluck, Lutfil Hakim, yang memproduksi makanan pendamping air susu ibu (MPASI) di bawah naungan PT Hassana Boga Sejahtera berjanji akan mematuhi peraturan perundang-undangan terkait produksi dan peredaran produk.

Keputusannya ini menyusul penyegelan pabrik Bebiluck yang dilakukan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) bersama Polda Metro Jaya, pekan lalu karena Bebiluck tak memiliki izin edar.

"Setelah pertemuan dengan pihak BPOM, kami selaku pengusaha lebih memahami upaya yang kami lakukan. Ke depannya kami akan mentaati peraturan perundangan terkait produksi dan peredaran produk kami," ujar Lutfil Hakim dalam konferensi pers di gedung BPOM, Senin (19/9/2016).

Selain itu, ia berjanji untuk menarik seluruh produk MPASI Bebiluck yang terlanjur beredar di jejaring pedagang (reseller) yang tersebar di Jawa, Sumatera dan Kalimantan.

"Kami telah menghentikan proses produksi, dan akan melakukan penarikan produk yang sudah beredar lalu memusnahkannya, yang akan dipantau BPOM sesuai proses yang berlaku," tambahnya.

Sementara itu pada kesempatan yang sama Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengatakan bahwa produk Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MPASI) merek Bebiluck di produksi secara tidak higienis.

Hal ini disampaikannya setelah melakukan peninjauan terhadap pabrik Bebiluck milik CV Hassana Babyfood Sejahtera di Kawasan Pergudangan Taman Tekno, Tangerang Selatan, Minggu (18/9/2016).

"Dari cara pembuatan tidak higienis, itu dari kasat mata saja kami bisa lihat. Dan hasil uji lab hanya menegaskan bahwa benar terdapat cemaran bakteri E. Coli dan Coliform yang berbahaya bagi bayi," tambahnya.

Penny pun mengimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak memproduksi dan/atau mengedarkan produk obat dan makanan tanpa izin edar.

"Terlebih untuk MPASI (Makanan Pendamping Air Susu Ibu), merupakan golongan pangan berisiko tinggi, dengan target konsumen bayi dan anak berusia 6 bulan-2 tahun yang tergolong rentan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI