Suara.com - Anggota Dewan Syuro PKB Maman Imanulhaq mengatakan, partainya mengusulkan DPD RI dibubarkan. Namun, dia menyangkal usulan ini didasari dengan ditetapkannya Ketua DPD Irman Gusman menjadi tersangka suap kuota impor gula. Irman menjadi tersangka setelah di-operasi-tangkap-tangan oleh KPK kemarin.
"Ada dua hal berbeda dengan kasus OTT dengan usulan pembubaran DPD oleh PKB," kata Maman dihubungi, Senin (19/9/2016).
Pembubaran DPD, ditambahkannya, merupakan hasil Musyawarah Kerja Nasional PKB pada Febuari 2016. Alasannya, DPD tidak terlalu efektif sehingga jangan sampai menjadi semacam lembaga demokrasi yang sama karena tidak jelas fungsinya.
"Makanya, kita dari awal mengusulkan pembubaran DPD. Sebaiknya semua memang punya mekanisme yang jelas seperti yang dimiliki DPR ada regulasi budgeting pengawasan. DPD tidak memiliki itu dan apa yang dikerjakan DPD," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini.
Sementara kasus yang menimpa Irman, menurut Maman, harusnya bisa menjadi warning untuk semua masyarakat. Dengan kasus ini, sambungnya, membuktikan sesungguhnya korupsi yang sudah mulai akut di negeri ini karena menyeret Ketua DPD.
"Oleh sebab itu, semua harus meyakini bahwa korupsi musuh kita bersama yang harus kita perangi dengan cara hidup yang transparan, sederhana dan juga mendorong sistem pengelolaan negara yang bersih menuju good governance. Oleh karena itu, kita apresiasi apa yang dilakukan KPK terutama masuk pada ketahanan pangan menyangkut hajat hidup orang banyak," tuturnya.
Sementara itu, Sekjen PKB Abdul Kadir Karding mengatakan, tidak ada hubungannya keinginan PKB membubarkan DPD dengan kasus korupsi yang menimpa Irman. Namun, menurutnya, dengan peristiwa yang menimpa Irman membuat pertanyaan lanjutan tentang pentingnya eksistensi DPD.
"Tidak ada kaitannya (pembubaran DPD usulan PKB dengan penangkapan Irman). Jadi kalau memang mengenai eksitensi DPD, PKB tetap pada prinsip semula DPD seperti hari ini tidak ada kewenangan apaapun, jadi mubazir kalau tetap dipertahankan," papar Karding.
Menurutnya, saat ini DPD tidak memiliki kewenangan legislasi, budgeting dan pengawasan. Sehingga, keberadaan DPD perlu dipikirkan kembali dengan formula yang lebih baik lagi.
"Kalau posisinya seperti sekarang tidak bisa dipertahankan. Jadi menurut saya harus mencari formula baru," pungkasnya.