Suara.com - Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengaku kaget tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyidangkan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dilaporkan Aliansi Advokat Muda Indonesia ke Komisi Yudisial, Senin (19/9/2016). Mereka menilai hakim melanggar kode etik karena tidak netral.
"Kami baca Kompas dan beberapa media online ada yang melaporkan yang mulia ke Komisi Yudisial," kata Otto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiga hakim yang dilaporkan yaitu Ketua Majelis Hakim Kisworo dan dua anggota: Binsar Gultom serta Partahi Tulus Hutapea.
Otto mengaku tidak mengenal aliansi tersebut. Otto mengaku terganggu dengan langkah aliansi tersebut.
"Kami nggak kenal mereka. Kami merasa sangat terganggu dengan berita dan perbuatan orang-orang ini seakan kami tertekan," kata dia.
"Yang mulia dilaporkan ke kode etik karena terlalu membela Mirna. Majelis hakim sangat arif dan bijaksana. Kami sangat bangga kepada majelis," Otto menambahkan.
Otto khawatir laporan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk menyudutkan tim pengacara Jessica dan mengadu domba dengan tiga majelis hakim.
"Kami tidak setuju kalau ada pihak lain intervensi pengadilan. Dengan adanya laporan ini seakan-seakan menyudutkan kami seakan ada upaya membenturkan kami dengan yang mulia," katanya.
Otto siap bersaksi untuk menangkal tuduhan pelanggaran kode etik yang telah dilaporkan ke Komisi Yudisial.
"Kami siap bersaksi di KY apa yang mereka tuduhkan tidak benar. Kami tidak suka," kata Otto.