Suara.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman berdalih dipaksa bertemu dengan seorang pengusaha di rumah dinasnya. Irman mengaku hal itu ke penacaranya, Tommy Singih.
Tommy menjelaskan Direktur Utama dari CV Semesta Berjaya Xaveriandy memaksa bertemu kliennya. Saat itu Irman masih berada di luar rumah. Namun Xaveriandy dan istrinya, Memi tetap memaksa untuk bertemu di rumah dinas Irman.
"Pak Irman itu pulang juga pukul 22.45 WIB. Setelah makan di luar, dan tetap dipaksakan datang. Ada tanda tanya juga di sana," ujar Tommy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Irman mengenal Memi, tapi tidak mengenal Xaveriandy.
"Suaminya nggak pernah kenal dan nggak pernah tahu, istrinya saja yang Pak Irman kenal," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK menangkap Irman di rumah dinasnya, Widya Chandra, Jakarta Selatan, kemarin. KPK menyita barang bukti, antara lain berupa uang senilai Rp100 juta.
Uang tersebut diduga diberikan oleh Xaveriandy dan Memi agar Irman membuat surat rekomendasi kepada Bulog untuk menambahkan kuota gula impor di Sumatera Barat pada tahun 2016.
Xaveriandy dan Memi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.