Suara.com - Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan kejadian yang menimpa Ketua DPD Irman Gusman harus menjadi pelajaran bagi semua anggota dewan bahwa pemberantasan korupsi yang digalakkan KPK tak mengenal siapapun.
"Tentu saya sangat prihatin. Saya cukup kaget, tapi saya ingin ambil hikmah bahwa hal ini harus menjadikan satu peristiwa bagi terutama teman-teman di DPR. Bahwa pemberantasan korupsi ini tidak mengenal siapapun, termasuk lembaga negara lainnya," kata Ade di DPR, Senin (19/9/2016).
Irman Gusman ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada Sabtu (17/9/2016) dini hari di rumah dinas Jalan Denpasar, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dia ditangkap tak lama setelah menerima bungkusan berisi uang Rp100 juta yang diduga suap yang diberikan oleh pemilik usaha distributor gula CV Semesta Berjaya Xavierandy Sutanto dan istri: Memi. Uang tersebut diduga untuk meminta bantuan Irman agar mendapatkan jatah gula impor dari Bulog untuk didistribusikan ke Sumatera Barat. Saat ini, ketiganya telah dijadikan tersangka.
Ade mengatakan dengan mengambil hikmah dari kasus Irman Gusman, anggota DPR dapat mendukung clean and good government. Anggota DPR, katanya, bisa selamat dari jeratan kasus korupsi.
"Tidak usah takut selama bekerja dengan baik sesuai dengan norma clean and good government. Insya allah kita selamat jadi pejabat negara sepanjang kita mengemban tugas, amanah rakyat. Itu yang paling penting dan kita ambil hikmah," kata dia.
Ade menambahkan kasus Irman tentu akan memberikan pengaruh besar pada kepercayaan publik, apalagi terjadi di tengah upaya DPD memperkuat eksistensi sebagai lembaga negara.
"Padahal seharusnya kita enggak boleh (khawatir) karena persoalan ini kasus orang-perorang, tapi kita mengeneralisir lembaga. Berbeda antara lembaga dengan orang perorang. Tidak bisa kita lembaga kemudian kita perlu penguatan eksistensi, oleh karena satu orang kemudian penguatan eksistensi itu diurungkan. Penguatan kelembagaan berbeda," kata dia.
Minta Irman sabar
Ade berharap Irman bertawaqal dalam menghadapi masalah yang menjeratnya. Mengenai untuk status jabatan Irman di DPD, Ade menyerahkan hal tersebut pada kewenangan DPD.
"Dan, untuk hukuman itu urusan internal DPD. Itu menyangkut teman-teman di DPD silakan selesaikan sesuai peraturan yang ada," tuturnya.
Selain menetapkan ketiga orang tersebut menjadi tersangka, KPK juga menetapkan jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal dalam kasus gula impor tanpa standar nasional di Sumatera Barat. Farizal diduga menerima suap dari Xavierandy sebesar Rp365 juta untuk meringankan perkara.
"KPK juga menetapkan FZL sebagai tersangka. Dia adalah seorang jaksa yang juga menjadi penasihat hukum XSS. Dia juga membantu untuk menyusun eksepsi XSS," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, beberapa waktu yang lalu.