Suara.com - Kuasa hukum Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, Tommy Singh mengaku kecewa tak bisa menemui Irman Gusman, di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur yang berlokasi di Gedung KPK, Senin (19/9/2016).
Dia menilai jalur perizinan KPK sangat rumit. Pengacara mengklaim sulit menemui Irman Gusman.
"Hari ini ingin menjenguk Pak Irman tapi tidak bisa dijenguk karena perlu izin dari KPK. Tapi keliatannya di KPK juga agak birokratif, sehingga kami sedikit kecewa, tidak diberikan penjelasan yang benar. Sehingga kami minta penjelasan humas langsung," ujar Tommy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Ia pun baru mengetahui prosedur perizinan menemui tahanan di KPK, setelah mendapat penjelasan dari hubungan masyarakat (Humas) KPK. Dirinya berharap bisa menemui Irman Gusman sore ini.
"Baru kita dijelaskan prosedur dan sebagainya, mudah-mudahaan sore ini bisa diupayakan ketemu dengan Pa Irman sore ini," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK menangkap Irman di rumah dinasnya, Widya Chandra, Jakarta Selatan, kemarin. KPK menyita barang bukti, antara lain berupa uang senilai Rp100 juta.
Uang tersebut diduga diberikan oleh Xaveriandy dan Memi agar Irman membuat surat rekomendasi kepada Bulog untuk menambahkan kuota gila impor di Sumatera Barat pada tahun 2016.
Xaveriandy dan Memi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.