AM Fatwa Minta Cepat Pecat Irman Gusman dari Ketua DPD

Senin, 19 September 2016 | 14:34 WIB
AM Fatwa Minta Cepat Pecat Irman Gusman dari Ketua DPD
Ketua DPD Irman Gusman keluar dari gedung KPK usai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Perwakilan Daerah berencana membahas soal pemberhentian Irman Gusman dari jabatannya sebagai Ketua DPD. Di sisi lain, muncul juga wacana supaya penahanan Irman ditangguhkan.

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Kehormatan DPD, AM Fatwa mengatakan bahwa meskipun ada permintaan supaya penahanan Irman ditangguhkan, tetap saja dia harus dicopot dari jabatan ketua.

"Ya saya sebenarnya ya tertawa untuk yang begitu itu (permintaan penangguhan). Yang paling dulu kenal Irman itu saya. Mestinya saya yang sedih. Tapi aturan harus ditegakkan," kata Fatwa di di ruang media center DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016).

Menurut Fatwa, secara aturan hukum Irman bisa saja mengajukan praperadilan. Namun terkait dengan jabatanya sebagai ketua DPD, Irman harus tetap diberhentikan karena telah melanggar tata tertib DPD.

"Praperadilan soal lain, soal pidana. Ini soal etik. Etik tidak tunggu proses pidana. Ini status tersangka yang harus diambil tindakan, ini perintah tatib," ujar Fatwa.

Secara tegas Fatwa mengatakan, putusan pemberhentian dari Badan Kehormatan adalah perintah tata tertib DPD. Sebab itu, ia menilai konyol jika ada permintaan tertulis ke KPK dari anggota DPD terkait penangguhan hukuman Irman.

"Anggota DPD orang cerdas, jangan berbuat begitu," kata Fatwa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI