Suara.com - Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah, AM Fatwa mengatakan Irman Gusman akan diberhentikan dari jabatan ketua DPD karena berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyuapan.
"Kalau soal keanggotaan itu nanti, proses pidana. Kalau sekarang tersangka, diberhentikan dari jabatan," kata Fatwa di ruang media center DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016).
DPD menunggu suapaya Irman mengundurkan diri secara terhormat dari jabatannya saat ini. Namun hingga saat ini sepatah katapun belum belum keluar dari mulut Irman terkait hal itu.
"Saya sebenarnya dari kemarin tunggu pernyataan Irman untuk undurkan diri agar lebih terhormat buat dia. Saya sudah ke KPK dari kemarin, tapi tak bisa ketemu dia," ujar Fatwa.
Fatwa melanjutkan, kalaupun Irman tidak sempat membuat pernyataan sendiri untuk mengundurkan diri, seharusnya dia meminta orang-orang kepercayaannya melakukan hal itu.
"Kalau tidak ada waktu, karena masalahnya berat, berarti ya itu orang-orangnya Irman," kata dia.
Fatwa mengaku sangat dekat dengan Irman. Namun dalam kasus ini, ia tak bisa membantu. Katanya, hukum harus ditegakkan.
"Saya paling lama bersahabat dengan Irman. Dia keluarga Muhammadiyah, dia aktivis Muhammadiyah. Saya sedih. Tapi aturan harus ditegakkan," kata Fatwa.
Sabtu (17/9/2016) kemarin KPK resmi menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait surat rekomendasi kepada Bulog untuk penambahan kuota impor gula di Sumatera Barat Tahun 2016.
Selain Irman, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya adalah Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, dan istri Xaveriandy, Memi.