“Apakah tiga hal ini, sakit hati, hubungan pertemanan dan korban menikah bisa dijadikan motif?” kata Hakim Binsar.
“Balik lagi kita selidiki lagi,” kata Dewi.
Setelah proses tanya jawab selesai, hakim menyatakan memberikan waktu istirahat dan akan dimulai lagi pukul 15.00 WIB. Tapi sebelum diputuskan istirahat, hakim memberik kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pendapat atas keterangan saksi ahli.
Jessica tak memberikan keberatannya.
"Karena majelis ada sidang di MK, maka sidang ditunda sampai pukul 15.00 WIB,” kata hakim Kisworo.
Dalam sidang ke 22 hari ini, hakim akan menghadirkan tiga saksi ahli. Tinggal dua saksi yang akan didengarkan keterangannya.