Izin Perusahaan Penyuap Irman Gusman Terancam Dicabut Bulog

Senin, 19 September 2016 | 13:24 WIB
Izin Perusahaan Penyuap Irman Gusman Terancam Dicabut Bulog
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Izin usaha distributor gula CV. Semesta Berjaya terancam dicabut Badan Usaha Bulog jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan menyuap Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman untuk meminta bantuan Irman agar mendapatkan jatah gula impor untuk didistribusikan ke Sumatera Barat.
 
Dalam kasus ini, pemilik Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istri: Memi, serta Irman Gusman telah ditetapkan KPK menjadi tersangka.

"Karena ada masalah hukum, pasti kami akan berikan sanksi kepada mereka (CV Semesta Berjaya)‎. Mereka bisa kami hentikan (sebagai penyalur)," kata pelaksana tugas Direktur Utama Bulog Wahyu, Senin (19/9/2016).

Bulog, kata Wahyu, saat ini sedang mengevaluasi kinerja Semesta Berjaya dalam menjaga harga eceran yang ditetapkan serta proses pendistribusian gula ke pengecer.

"‎Kami sedang evaluasi. Yang pasti kalau sudah sangat menyimpang terutama tidak bisa menjaga distribusi gula sampai ke konsumen, eceran, kami akan black list, akan kami keluarkan," ujar dia.

Ketika ditanya apakah sekarang CV tersebut masih bisa beroperasi, Wahyu mengatakan perusahaan ini sekarang sudah tidak menyalurkan gula dari Bulog lagi.

"Hari ini tidak ada lagi, karena sudah tidak ada lagi DO (delivery ‎order) yang diterbitkan untuk CV. SB," tutur dia.

Menurut ketentuan Bulog, mitra penyalur harus memenuhi persyaratan, antara lain NPWP, SIUP, dan gudang.

"Dia (CV. SB) sudah memenuhi, makanya kami beri mereka untuk distribusikan salah satunya gula di Sumbar," kata dia.

Irman Gusman ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan pada Sabtu (17/9/2016) dini hari. Dari operasi ini, KPK menyita uang sebesar Rp100 juta. KPK juga telah menangkap Xaveriandy dan Memi setelah datang ke rumah Irman di Widya Chandra, Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI