Suara.com - Jaksa penuntut umum mencecar ahli psikologi dari Universitas Indonesia Dewi Taviana Walida terkait adanya catatan kriminal terdakwa Jessica Kumala Wongso saat tinggal di Australia.
Dewi diminta menjelaskan apakah adanya 14 catatan kriminal Jessica dari Kepolisian Australia bisa dikaitkan dengan dugaan Wayan Mirna Salihin tewas karena ada motif sakit hati Jessica.
"Fakta di dalam berkas perkara, ada catatan kirminal, pelanggaran hukum (terdakwa Jessica), bisa untuk dianalisa saudara?" tanya Jaksa Hari Wibowo kepada Dewi yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).
Dewi pun menilai jika timbulnya dugaan orang melakukan pelanggaran hukum tersebut bisa dilakukan karena dipicu dengan perbuatan yang dilakukan sebelumnya.
"Seorang berbuat perilaku tertentu, ada perilaku yang sebelumnya dilakukan, itu intinya," kata Dewi.
Jaksa juga kembali mencecar saksi ahli untuk bisa menjelaskan analisanya perihal hasil pemeriksaan kejiwaan yang pernah dilakukan Jessica.
"Apakah itu criminal profil, pemeriksaan jiwa terdakwa mempunyai sifat agresif. Dia juga kecenderungan melakukan inkonsistensi. Apakah analisa saudara bisa membaca perilaku terdakwa?" tanya Jaksa.
Namun, Dewi mengatakan jika hasil pemeriksaan kejiwaan tersebut belum sepenuhnya disimpulkan, perlu ada data pembanding untuk menganalisa kejiwaan Jessica.
"Itu baru data awal saja. Tugas psikolog adalah mengexpoler lagi. Kita tidak boleh percaya (data awal) saja pak," kata Dewi.