Suara.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait surat rekomendasi kepada Bulog untuk penambahan kuota impor gula di Sumatera Barat Tahun 2016, Sabtu (17/9/2016).
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Sudding menilai wajar jika banyak pihak mempertanyakan integritas Komisi Pemberantasa Korupsi dalam kasus tersebut.
"Saya kira tidak akan terlepas dari anggapan politis. Wajar kalau publik mempersepsikan kasus ini politis. Karena DPD ini kan terbatas tentang kewenangannya," kata Sudding di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Sudding menjelaskan DPD sama sekali tidak ada kaitannya dengan dengan kasus yang dituduhkan kepada Irman Gusman.
"Kalau dikaitkan dengam impor gula, sementara DPD tidak ada kewenangan mengeksekusi. Kewenangan tentang pendistrubusian masalah kuota gula ini yang ada di Bulog. Itukan di DPR ada di komisi VI," ujar Sudding.
Seperti diketahui, Irman Gusman diciduk dari rumah dinasnya bersama 2 tersangka lainnya, yakni Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, dan istri Xaveriandy, Memi.
KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp100 Juta dari dalam kamar Irman. Uang tersebut diduga hasil suap dari Xaveriandy Sutanto kepada Irman.