Jangan Buru-buru Memecat, Irman Gusman Bisa Ajukan Praperadilan

Senin, 19 September 2016 | 11:56 WIB
Jangan Buru-buru Memecat, Irman Gusman Bisa Ajukan Praperadilan
Ketua DPD Irman Gusman keluar dari gedung KPK usai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Wakil Ketua DPD Laode Ida menilai kasus yang ‎menimpa Ketua DPD Irman Gusman tidak berkaitan dengan kewenangan lembaga DPD. Sebab, kata dia, dewan tidak ada memiliki kewenangan apa-apa dalam kebijakan kuota impor gula. Irman kini jadi tersangka karena diduga menerima suap dari pemilik usaha distributor CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, dan istri bernama Memi sebesar Rp100 juta. Xaveriandy diduga menyuap Irman untuk meminta bantuan agar mendapat jatah gula impor dari Badan Urusan Logistik untuk didistribusikan di Sumatera Barat.

"Kalau secara detail saya tidak tahu, tapi terkait impor komoditi, DPD tidak punya kewenangan di situ untuk memberikan rekomendasi, dia tidak mengikat, itu adalah rekomendasi pribadi," ujar Laode di DPR, Senin (19/9/2016).

Laode yang kini menjadi komisioner Ombudsman berharap DPD jangan buru-buru memecat Irman. Irman, katanya, masih bisa menggunakan mekanisme praperadilan untuk menggugurkan status tersangka.

"Ketua nonaktif saja dulu, toh juga tidak akan mengganggu kinerja DPD," kata Laode. ‎

‎Laode mengingatkan setelah kasus Irman, publik memandang negatif lembaga DPD. Itu sebabnya, DPD harus berjuang keras menjaga kepercayaan publik.

"Orang akan melihat sekarang jangankan punya kewenangan, tidak punya kewenangan pun sudah bisa dijadikan alat untuk memperoleh keuntungan pribadi. DPD harus berjuang keras lagi meyakinkan publik‎," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI