Sementara, sebagai penerima, Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perum Bulog Dukung KPK Usut Suap Impor Gula Irman Gusman
Senin, 19 September 2016 | 11:28 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPU Tetapkan Hasil PSU DPD RI Sumbar: Eks Koruptor Irman Gusman Lolos ke Senayan
28 Juli 2024 | 19:19 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI