Suara.com - Perum Bulog mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut tuntas dugaan suap penambahan kuota impor gula yang melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman. Irman sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena tertangkap tangan menerima suap.
"Terkait dengan proses hukum yang berlangsung di KPK, Perum Bulog menghormati dan mendukung KPK untuk mengusut kasus tersebut sampai tuntas," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bulog, Wahyu dalam konfrensi pers di kantornya Jalan Jenderal Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2016).
Dia membantah Bulog memberikan tambahan kuota impor gula kepada CV Semesta Berjaya (CV SB), namun diakui bahwa perusahaan itu adalah mitra Bulog dalam penyaluran gula.
"CV SB adalah salah satu mitra penyalur gula Perum yang berdomisili di Padang, Sumatera Barat. Dan tidak ada hubungannya dengan kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh Perum Bulog," ujar dia.
Wahyu menjelaskan, dalam rangka stabilisasi harga gula, Perum Bulog ditugaskan untuk menyediakan gula yang pengadaannya dilakukan dalam negeri maupun luar negeri. Tujuan pengadaan dan pendistribusian gula itu untuk menurunkan harga gula di pasaran yang sempat mencapai Rp20 ribu per kilogram menjadi sesuai haarga eceran yang diharapkan warga.
"Sesuai ketentuan yang ada di Perum Bulog, proses pendistribusian gula ke seluruh wilayah Indonesia dapat dilakukan melalui operasi pasar maupun kerjasama dengan mitra penyalur yang memiliki jaringan penjualan dan mau berkomitmen menjual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Perum Bulog," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Irman Gusman ditangkap oleh KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT), pada Sabtu (17/9/2016) dini hari.
Ketua KPK, Agus Rahardjo menjelaskan bahwa permulaan OTT tersebut berawal ketika Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, dan adik Xaveriandy, Willy Sutanto, mendatangi rumah Irman Gusman.
Dari rumah Irman, KPK menyita uang senilai Rp100 juta. Uang tersebut diduga terkait dengan pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CV Semesta Berjaya di tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Sebagai pemberi, Xaveriandy dan Memi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.