Pengacara Jessica Tanya Prosedur Pemeriksaan Kejiwaan ke Ahli

Senin, 19 September 2016 | 11:21 WIB
Pengacara Jessica Tanya Prosedur Pemeriksaan Kejiwaan ke Ahli
Terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/9). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menanyakan kepada ahli Psikologi dari Universitas Indonesia Dewi Taviana Walida soal prosedur pemeriksaan kejiwaan yang pernah dijalani Jessica saat kasus kematian Wayan Mirna Salihin masih dalam proses penyidikan.

Menurutnya jika prosedur pemeriksaan kejiwaan dilakukan juga harus bisa menjamin rasa aman dan nyaman bagi terperiksa. Lebih lanjut, Dewi juga menyebut lokasi tempat pemeriksaan juga harus netral agar pemeriksaan yang dijalani terperiksa tidak mengalami tekanan.

"Iya harus tidak terkekan. Tempat pemeriksaan juga harus netral. Kalau misal di kantor polisi tidk bisa dikatakan benar. Bagaimana mungkin orang bisa nyaman kalau ada kondisi yang tertekan. Tata caranya sepeti itu," kata Dewi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).

Dikatakan Dewi, orang yang diperiksa kejiwaannya juga harus tahu apabila dirinya sedang diwawancara.

"Waktu pemeriksaan tidak dikonfirmasi, harus dipertanyakan lagi apa yang kita lihat. Kita tanyakan lagi. Orang yang diperiksakan itu subjek. Dia harus tahu soal pemeriksaan. Kita perkenalkan kepada subjek, dan apakah bersedia dan memberikan rasa aman," kata Dewi.

Kata dia, apabila proses pemeriksaan tersebut tidak dilakukan dengan prosedur yang benar, maka hasil yang akan diperoleh tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Hasilnya (bisa) menyimpang. Hasilnya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Harus prosedur, metode dan datanya tepat. Jadi bisa dipertanggungjawabkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI