Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Sudding menilai ada yang janggal dalam kasus dugaan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman yang diduga menerima suap dari pemilik usaha distributor CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, dan istri bernama Memi sebesar Rp100 juta. Xaveriandy diduga menyuap Irman untuk meminta bantuan agar mendapat jatah gula impor dari Badan Urusan Logistik untuk didistribusikan di Sumatera Barat.
"Saya kira memang banyak pertanyaan di publik saat ini, karena dilihat dari jumlah barang bukti yang sangat tidak signifikan, cuma Rp100 juta dengan posisi Pak IG (Irman Gusman) sebagai ketua DPD, pasti akan memunculkan banyak pertanyaan," kata Sudding di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Sudding menambahkan jika uang Rp100 juta tersebut tidak berkaitan dengan kasus lain yang merugikan negara dalam jumlah yang besar, KPK sebaiknya mempertimbangan untuk melanjutkan kasus Irman.
"Di satu sisi kalau itu tidak ada, katakanlah keterkaitan dengan kasus-kasus yang lain dengan barang bukti seperti itu (Rp100 Juta), saya kira juga KPK harus mempertimbangkan penanganan kasus ini lebih lanjut," ujar Sudding.
"Karena sepengetahuan saya bahwa kasus di bawah Rp1 miliar itu seharusnya ditangani oleh instansi yang lain," Sudding menambahkan.
Irman ditangkap pada Sabtu (17/9/2016) dini hari. Selain menangkap Irman, KPK juga menangkap Xaveriandy Sutanto dan Memi. Saat ini, ketiga orang tersebut telah dijadikan tersangka.
KPK menemukan dugaan keterlibatan Irman ketika tengah menyelidiki keteribatan jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal oleh penyuap yang sama.