2. Saya tidak bisa menolak orang datang bertamu Dan minta tolong. Tapi saya juga tidak bisa melarang orang membawa sesuatu.
3. Maka terhadap tamu yang datang pada hari ini (ada beberapa), mungkin saja ada yang membawa uang. Tapi saya berhak menolak dan telah saya tolak.
4. KPK terlalu dini mengumumkan atatus uang itu sebagai suap dan menetapkan saya sebagai yg menerima suap. Sungguh ini perbuatan jahat dan fitnah kepada saya dan keluarga saya.
5. Saya meminta semua tenang sampai ada klarifikasi lebih lanjut. Saya sebagai pimpinan DPD RI Yg telah mendukung KPK selama ini meminta agar DPD bekerja seperti biasa hingga masalah ini selesai.
Demikianlah klarifikasi sementara saya.
Irman Gusman
Ketua DPD RI
Saat ini, KPK masih mengembangkan kasus tersebut. Jaksa Penuntut Umum Kajati Sumatera Barat Farizal diduga terseret, dia diduga juga disuap Xaveriandy.