Suara.com - Acara tabligh akbar dan istighosah yang diselenggarakan ormas Islam di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Minggu (18/9/2016) siang, bertabur tokoh nasional. Tokoh yang hadir, di antaranya Wakil Ketua MPR dari PKS Hidayat Nur Wahid, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais, dan Ketua Umum Partai Bulang Bintang yang berhasrat menjadi gubernur Jakarta Yusril Ihza Mahendra.
Hidayat mengatakan acara siang ini di Masjid Istiqlal tidak melanggar peraturan. Pernyataan tersebut merujuk larangan tidak boleh kampanye SARA, apalagi di ranah ranah publik.
"Masjid ini gunanya untuk kita bertaqwa kepada Allah SWT. Pertemuan hari ini tidak boleh diartikan sebagai pelanggaran aturan agama atau aturan negara," kata Hidayat.
Hidayat kemudian mengutip isi Al Quran yang menyebutkan bahwa memilih pemimpin tidak boleh yang dzolim. Itu sebabnya, dia menyerukan kepada umat untuk memilih calon gubernur Jakarta yang tak dzolim.
"Maka dari itu kita harus cari pemimpin yang tidak dzolim. Kita juga perlu mengingatkan masyarakat Jakarta untuk memilih pemimpin yang tidak dzolim dan bertaqwa pada Allah SWT," ujar dia.
Salah satu ormas yang mendukung penyelenggaraan acara ini, antara lain Front Pembela Islam. Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab juga hadir di sana.
Dilarang angkat isu SARA
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengingatkan isu suku, agama, ras, dan antar golongan dilarang dipakai untuk menjatuhkan lawan politik di pilkada Jakarta.
"Mengkampanyekan isu-isu SARA itu tidak boleh dilakukan, termasuk pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye," kata Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno di kantornya, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2016)
Sumarno mengatakan KPUD akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu untuk menangani penggunaan isu SARA.
"Jadi kampanye yang menebar kebencian, sentimen SARA, black campaign dan sebagainya itu termasuk pelanggaran. Nanti Bawaslu yang akan nyemprit," kata dia.
"Bawaslu akan melakukan pengawasan dan pendalaman dan mereka kan punya gerakan gabungan penegakan hukum gabungan dari Bawaslu, polisi, dan kejaksaan," Sumarno menambahkan.
Sumarno menyebutkan sanksi bagi yang memakai isu SARA, salah satunya dilarang ikut kampanye dalam jangka waktu tertentu.
"Ada teguran tertulis atau menskors jadwal kampanye. Misalnya mereka melakukan pelanggaran berat dan diberikan sanksi tidak boleh berkampanye pada hari yang telah dijadwalkan," kata dia.