Nasib Irman Gusman Dibahas DPD Besok Sore

Minggu, 18 September 2016 | 13:26 WIB
Nasib Irman Gusman Dibahas DPD Besok Sore
Ketua Badan Kehormatan DPD RI, AM Fatwa, mendatangi Gedung KPK, Sabtu (17/9/2016), terkait dugaan tertangkapnya Ketua DPD Irman Gusman dalam OTT KPK. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Untuk saat ini, Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah A. M. Fatwa belum dapat menyebutkan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Ketua DPD Irman Gusman setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan menerima suap yang sekarang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Belum bisa kita tegaskan sekarang," kata Fatwa di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (18/9/2016).

Sanksi terhadap Irman, katanya, akan ditentukan melalui sidang pleno yang akan diselenggarakan pada Senin (19/9/2016) besok.

Fatwa mengatakan dewan kehormatan merupakan badan yang untuk bertugas menjaga kehormatan anggota dan lembaga. Badan ini pula yang memutuskan sanksi kepada anggota yang terbukti bertindak di luar kode etik.

"Rapatnya nanti Senin sore insya Allah. Nanti ada badan kehormatan yang mengurusi bagian itu, pelanggaran etik, kode etik, pada sidang pleno untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu," katanya.

Secara garis besar, kata Fatwa, sanksi terhadap anggota yang melanggar, mulai dari teguran ringan hingga pemecatan.

"Sanksi yang bisa diambil itu, teguran ringan atau lisan, atau kalau berat teguran berat secara tertulis, atau memberhentikan dari alat kelengkapan alat pemerintahan. Keempat memberhentikan dari keanggotaan, tapi belum bisa kita pastikan," kata dia.

Irman ditangkap pada Sabtu (17/9/2016) di rumah dinasnya, Widya Chandra, Jakarta Selatan. Dari operasi tangkap tangan, KPK menyita barang bukti, antara lain berupa uang senilai Rp100 juta.

Uang tersebut diduga diberikan oleh Direktur Utama dari CV Semesta Berjaya Xaveriandy dan istrinya: Memi, agar Irman membuat surat rekomendasi kepada Bulog untuk menambahkan kuota gila impor di Sumatera Barat pada tahun 2016.

Xaveriandy dan Memi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI