Irman Gusman Dibekuk KPK, Jimly Kasihan Anak Istrinya

Minggu, 18 September 2016 | 12:41 WIB
Irman Gusman Dibekuk KPK, Jimly Kasihan Anak Istrinya
Gusman ketika terpilih lagi menjadi Ketua DPD RI. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengaku prihatin dengan penangkapan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman oleh KPK karena diduga terlibat korupsi kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat. Kasus ini, kata dia, tentu berdampak kepada keluarga Irman.

"Ya kasihanlah. Kasihan istrinya, keluarganya," kata Jimly di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (18/9/2016).

Meski nilai barang bukti yang yang diduga untuk menyuap hanya Rp100 juta, kata Jimly, proses hukum harus tetap dikedepankan.

"Ya itu kasihan juga karena duit seratus juga, tapi kita juga tidak boleh mengecilkan karena duit seratus juta. Ya salah tetap salah. Lagi pula seratus juta itu tidak sendiri tidak berkaitan dengan status lain," kata dia.

Jimly tidak mau terlalu jauh mengomentari kasus tersebut. Jimly percaya dengan kewenangan KPK dalam menanganinya.

"Kita tunggu aturan hukumnya bagaimana, kita tunggu aturan mainnya bagaimana," kata Jimly yang sekarang menjabat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Sebelumnya diberitakan, Sabtu (17/9/2016), KPK menangkap Irman di rumah dinasnya, Widya Chandra, Jakarta Selatan, kemarin. KPK menyita barang bukti, antara lain berupa uang senilai Rp100 juta.

Uang tersebut diduga diberikan oleh Direktur Utama dari CV Semesta Berjaya Xaveriandy dan istrinya: Memi, agar Irman membuat surat rekomendasi kepada Bulog untuk menambahkan kuota gila impor di Sumatera Barat pada tahun 2016.

Xaveriandy dan Memi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Adapun Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI