Suara.com - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan saat ini pihaknya tengah merumuskan aturan kampanye Pilkada DKI 2017 guna memantau kegiatan kampanye para pasangan calon termasuk massa pendukung di media sosial. Rumusan aturan kampenye tersebut, kata Sumarno tengah dibahas bersama Komisi II DPR RI.
"Nanti ada aturan yang mengatur bagaimana melakukan kampanye termasuk di sosmed. Jadi nanti akan ada peraturan KPU nah sekarang sedang dalam proses pembahasan dengan Komisi II DPR RI, saya kira dalam waktu dekat akan diterbitkan," kata Sumarno di acara launching Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017, di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (18/9/2016).
Masa kampanye Pilkada DKI dimulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Dikatakan Sumarno, pada saat digelar masa kampenye, para pasangan calon mesti mengukuti seluruh ketentuan-ketentuan yang tertuang di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Nah kita akan mulai kampanye tanggal 28 Oktober sampai dengan 11 Feburari 2017, nah pada saat itulah berbagai aturan yang terkait dengan peraturan kampanye itu mengikat para calonnya," kata dia.
Lebih lanjut, Sumarno mengatakan para paslon masih diberikan kebebasan untuk menyosialisasikan mereka kepada warga Jakarta sebelum penetapan calon diumumkan pada 24 Oktober 2016.
"Sebelum itu lah para calon bebas mensosialisasikan dirinya seperti apa, KPU tidak punya otoritas mengatur mereka. Tapi begitu nanti mereka sudah mendaftar, kemudian sudah ditetapkan sebagai calon definitif, tanggal 24 Oktober nanti mereka akan terikat dengan ketentuan-ketentuan yang ada di KPU termasuk kegiatan kampanye yang akan kita mulai 28 Oktober nanti," kata dia.