Suara.com - Ketua DPD Irman Gusman akhirnya keluar dari gedung KPK Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2016) malam. Mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, Irman digelandang ke tahanan KPK.
Tak ada komentar apapun yang terlontar dari mulut Irman. Senator asal Sumatera Barat itu hanya mengangkat tangan saat hendak keluar dari pintu KPK
Istri Irman lebih dulu keluar dari gedung KPK. Sama seperti sang suami, perempuan bersepatu hak tinggi itu tak berkomentar apapun. Dia dikawal sejumlah anggota keluarga.
Sebelumnya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi juga digelandang ke tahanan KPK. Mereka adalah tersangka pemberi suap.
Pada Sabtu dini hari, KPK melakukan operasi tangkap tangan di rumah dinas Irman, kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan. KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp100 juta.
Uang tersebut diduga diberikan oleh Xaveriandy dan Memi agar Irman membuat surat rekomendasi kepada Bulog untuk menambahkan kuota gila impor di Sumatera Barat pada tahun 2016 ini.
Xaveriandy dan Memi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Adapun Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.