Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah resmi menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penambahan kuota impor gula. Namun, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Irman Gusman terlebih dahulu ditangkap oleh KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT), pada Sabtu (17/9/2016) dini hari.
Diungkapkan oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo, operasi pengamanan terhadap Irman Gusman dan kawan-kawannya berlangsung sejak Jumat malam.
"Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK tadi malam, sebenarnya ada dua kasus, tapi ada hubungannya, hanya terpisah pemberiannya. Jadi gelar OTT pada Jumat, 16 September di Jakarta itu, KPK amankan empat orang," kata Agus, saat memulai konferensi pers di auditorium Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9).
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa permulaan OTT tersebut berawal ketika Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, dan adik Xaveriandy, Willy Sutanto, mendatangi rumah Irman Gusman.
"Pada 16 September 2016, sekitar pukul 22.15 WIB, Saudara XSS, MMI dan WS, mendatangi rumah Bapak IG di Jakarta. Kemudian sekitar pukul 00.30, jadi sudah lewat tengah malam, ketiganya keluar dari rumah. Kemudian tim KPK menghampiri ketiganya di dalam mobil. Mobilnya di halaman (rumah) Bapak IG," papar Agus.
Kemudian Agus melanjutkan, bahwa setelah menangkap tiga orang tersebut, KPK lalu meminta ketiganya untuk masuk kembali ke dalam rumah Irman.
"Kemudian KPK minta tolong kepada ajudan, masuk ke rumah Bapak IG, dan di dalam rumah penyidik KPK meminta Bapak IG untuk menyerahkan bungkusan yang diduga merupakan pemberian dari Saudara XSS dan Ibu MMI," kata Agus.
Untuk meminta keterangan lebih lanjut, petugas KPK pun lantas langsung membawa keempatnya ke Gedung KPK.
"Kemudian sekitar pukul 1 malam, tim membawa Saudara XSS, Ibu MMI, Saudara WS dan Bapak IG, ke Gedung KPK," kata Agus lagi.
Dijelaskannya, dari rumah Irman, KPK mengamankan uang senilai Rp100 juta. Uang tersebut diduga terkait dengan pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CV Semesta Berjaya di tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Sebagai pemberi, Xaveriandy dan Memi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sementara, sebagai penerima, Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.