Kasus Century, Ketua Komisi III: KPK Melukai Rakyat

Jum'at, 16 September 2016 | 21:22 WIB
Kasus Century, Ketua Komisi III: KPK Melukai Rakyat
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai KPK melukai perasaan rakyat Indonesia jika tidak melanjutkan proses hukum kasus Bank Century dan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

"Sudah bertahun-tahun masyarakat menunggu semua institusi penegak hukum menuntaskan proses hukum dua kasus besar ini demi terwujudnya keadilan. Jika benar KPK menghentikan proses hukum dua kasus itu, rasa keadilan rakyat akan terluka. Rakyat akan menilai penegak hukum melakukan tebang pilih. Pisau hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas," kata Bambang, Jumat (16/9/2016).

Bambang mengatakan tidak cukup alasan untuk menghentikan proses hukum dua kasus itu.

Pada kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan bailout Bank Century, masih ada sejumlah pekerjaan yang harus diselesaikan penegak hukum.

"‎Untuk kasus Bank Century masih belum tuntasnya perburuan aset-aset eks Bank Century yang disembunyikan di luar negeri, termasuk di Swiss. Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp6,762 triliun," kata dia.

Pada kasus SKL BLBI, kata dia, masih ada sejumlah buron pengemplang BLBI yang belum ditangkap. Mereka masih bersembunyi di sejumlah negara.

Setelah belasan tahun, penegak hukum baru bisa menangkap Samadikun Hartono, pemilik Bank Modern. Dari total dana BLBI Rp147,7 triliun untuk 48 bank, sebagian besar digelapkan sehingga negara rugi Rp138,4 triliun atau 95,878 persen.

"Berdasarkan catatan dan data historis itu, sulit diterima akal sehat jika penegak hukum menghentikan proses hukum kedua kasus ini. Karena itu, Komisi III DPR akan meminta penjelasan dari KPK perihal dasar hukum yang digunakan untuk menutup kedua kasus besar itu," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI