Jika Cagub Jakarta Gagal Tes Kesehatan, Partai Tetap Bisa Ganti

Jum'at, 16 September 2016 | 21:01 WIB
Jika Cagub Jakarta Gagal Tes Kesehatan, Partai Tetap Bisa Ganti
Ilustrasi KPU [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta membuka pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta periode 2017 - 2022 mulai Rabu (21/9/2016) sampai Jumat (23/9/2016).

Tahapan sebelumnya, mereka akan menjalani tes kesehatan yang akan dilaksanakan pada 24 September 2016 di Rumah Sakit Angkatan Laut, Mintoharjo, Jakarta Pusat.

Komisioner Bidang Pencalonan dan Kampanye KPU DKI Dahliah Umar mengatakan partai politik tetap bisa mengganti calon jika tidak lolos tes kesehatan.

"Kesimpulan tanggal 27, calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, parpol atau gabungan parpol pengusung boleh mengganti (cagub dan cawagub dengan calon yang lain)," kata Dahliah di kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2016).

Proses pemeriksaan kesehatan akan dilakukan oleh Ikatan Dokter Indonesia dan Himpunan Psikologi Indonesia.

"Hasil pemeriksaan kesehatan diterima KPUD," kata dia.

Semua pasangan calon juga akan dicek apakah mereka mengonsumsi narkoba atau tidak. Pemeriksaan ini melibatkan Badan Narkotika Nasional.

"Pemeriksaan narkotika ini dilakukan tiga institusi, pemeriksaan rambut, urine dan sejenisnya," katanya.

Sementara itu, sampai hari ini belum ada partai politik yang mengumumkan pasangan calon.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI